Saat dikonfirmasi, Djaniko Girsang, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membenarkan kabar tersebut. Djaniko menuturkan, Tofan melanggar pasal 1 Ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api.
"Betul. Setelah memeriksa, di dalam data tercatat perkara pidana tercatat atas nama Tofan Putra Unggul, diduga kepemilikan senjata api tanpa izin," jelas Djaniko ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2013).
Lebih lanjut, Djaniko mengungkapkan, proses persidangan Tofan dimulai sejak Mei 2012. Sedangkan sidang perdana kasus tersebut dimulai pada 22 Mei 2012.
"PN menerima berkas dari pelimpahan pada 8 Mei 2012. 22 Mei 2012 sidang perdananya," papar dia.
Mantan vokalis Ecoutez ini, memang tidak menampik baru mengenal suaminya, dan langsung memutuskan untuk menikah. Delia mengaku baru enam bulan mengenal suaminya. Pada pertemuan kedua, Tofan pun langsung melamar mantan penyanyi cilik tersebut. Di pertemuan kedua, Tofan pun langsung melamar Delia.
Sumber : http://celebrity.okezone.com


11:18 PM
nobody
0 comments:
Post a Comment