Dari putusan tersebut, suami Delia itupun dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan oleh majelis hakim.
"Kasusnya diputus pada 18 juli 2012 dengan putusan terbukti tindak pidana penjara tujuh bulan dikurangi masa tahanan selama ditahan," ucap Djaniko ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2013)
Bahkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan satu tahun penjara. Tofan terbukti melanggar pasal 1 Ayat (1) UU darurat No: 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api. Kabarnya, saat ini Tofan juga tengah menghadapi kasus hukum lain, ia diduga telah melakukan penipuan terhadap rekan kerjanya.
"Tuntutannya hampir sama, pidana sama terbukti bersalah dituntut penjara 1 tahun," tukasnya.
Sumber : http://celebrity.okezone.com


11:18 PM
nobody
0 comments:
Post a Comment