
"Pada siang hari ini pada tanggal 11 November 2013, kami menyampaikan berkas perkara dari tersangka AQJ yang terjadi pada 8 September 2013 di Tol Jagorawi yang mengakibatkan tujuh orang meninggal, berkas tersebut selesai dan akan diserahkan ke JPU," ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo, Senin (11/11/2013).
Dalam berkas perkara itu, putra ketiga Ahmad Dhani dikenakan UU No 22 tahun 2009 entang Lalu lintas pasal 310 ayat 4 junto ayat 3 dan 1. Dari kejadian tersebut, AQJ terancam pidana hukuman enam tahun.Â
"AQJ disangkakan 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun apa bila pelaku di bawah umur separuh dari masa tahanan," lanjut Sambodo.
Seperti diketahui, AQJ menjadi tersangka kasus kecelakaan nahas Tol Jagorawi KM 8+200. AQJ saat itu pulang dari mengantarkan sang kekasih ditemani dengan Noval dengan menggunakan Mitsubishi Lancer B 80 SAL. Mobil yang dikendari AQJ hilang kendali saat mencapai kecepatan 176 km per jam Akibat kejadian tersebut tujuh orang tewas dan delapan orang luka-luka.
Sumber : http://celebrity.okezone.com
0 comments:
Post a Comment